CILACAP – Sebanyak 189 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Dan 3 orang Warga Binaan diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas, Rabu (10/04/2024).
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dapat diterima oleh Warga Binaan yang beragama muslim dan telah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.
Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah di jalani.
Setelah melaksanakan ibadah sholat ied secara simbolis Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan Warga Binaan di Aula Wijaya Kusuma.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi Warga Binaan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, ” tandas Teguh.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
(Reza)