Dua CPK bapas Nusakambangan Lulus Diklat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

    Dua CPK bapas Nusakambangan Lulus Diklat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
    Penutupan Diklat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan 44, CPK Bapas Kelas II Nusakambangan Lulus dengan Nilai Sangat Memuaskan

    CILACAP - Dua peserta dari Bapas Kelas II Nusakambangan bersama 38 peserta Diklat lainnya dinyatakan lulus dengan nilai yang memuaskan pada penutupan Pelatihan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Angkatan XLIV TA 2022, Selasa (17/05/2022).

    Acara yang diselanggarakan secara daring ini merupakan rangkaian kegiatan akhir setelah para peserta mengikuti pelatihan dengan metode jarak jauh (distance learning) sejak tanggal 02 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022.

    Farida selaku penyelenggara dari BPSDM menyampaikan peserta yang mengikuti diklat Via Zomm bahwa, Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian pelatihan (pretest, diskusi, presentasi, simulasi, visitasi, seminar, ujian materi, postest, dan aktualisasi).

    "Ada 24 orang peserta wanita, 16 orang peserta pria, dengan total 40 peserta diklat fungsional dinyatakan lulus 100 persen”, ujarnya. 

    Penyelenggara juga mengungkapkan bahwa kegiatan pelatihan fungsional angkatan 44 tahun 2022 berjalan dengan tepat waktu, lancar dan tanpa kendala. Hampir dua bulan lebih seluruh peserta mengikuti serangkaian kegiatan pembelajaran dengan kurikulum pelatihan berjumlah 256 jam pelajaran.

    Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Hukum dan HAM, Dr. Ilham Djaya, berpesan agar peserta diklat ini nanti dapat menjadi pembimbing kemasyarakatan yang kompeten dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk UPT masing-masing, klien pemasyarakatan maupun dengan aparat penengak hukum yang lain.

    “Saya harapkan setelah selesai mengikuti pelatihan ini, saudara-saudara selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai pembimbing kemasyarakatan dan menerapkan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transapran dan Inovatif (PASTI) yang merupakan tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, jelas Ilham Djaya.

    Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Diklat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan 44 ini diikuti oleh Calon Pembimbing Kemasyarakatan dari berbagai Bapas diseluruh Indonesia.

    (N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kedisiplinan Lapas High Risk...

    Artikel Berikutnya

    Registrasi Klien Pemasyarakatan, PK dan...

    Berita terkait