Cilacap, Sabtu 28 Agustus 2022, Oleh: Bagus Dwi, Seorang Petugas Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Judul: Jalur Ramah untuk Disabilitas Pengunjung Lapas Pasir Putih.
CILACAP - Bentuk perhatian dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas dalam upaya meningkatkan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, Lapas Pasir putih Nusakambangan menyendiakan jalur khusus disabilitas diarea kantornya.
Jalur berstruktur atau Guiding blok tersebut ditujukan agar penyandang disabilitas dapat merasa nyaman dan terfasilitasi saat berkunjung ke Lapas Pasir Putih. Jalur tersebut berupa jalur miring sebagai akses kursi roda dan jalur khusus penyandang tuna netra.
Dengan kerterbatasan fisik yang dimiliki tentunya akan menyulitkan saudara kita penyanfdang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, sedangkan meraka memiliki hak dan kerperluan yang sama dengan warga normal lainnya.
Pemasangan Guiding block ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) NOmor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas pada bengunan Gedung dan lingkungan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan daerah - daerah yang harus dilengkapi dengan guiding blok adalah jalur lalu lintas kendaraan di depan pintumasuk dan keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan dengan perbedaan ketinggian lantai, didepan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum atau area penumpang, pendestrian (trotoar) yang menghubungkan anatara jalan dan bangunan, serta fasilitas umum menuju transportasi umum terdekat.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Pernerapan fasilitas dan aksebilitas yang memudahkan penyandang disabilitas tersebut berlaku bagi bangunan, dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta maupun perorangan kecuali rumah tinggal pribadi yang dikunjungi dan digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, apartemen, Gedung perkantoran, bank, pelayanan Kesehatan, bandara, taman kota, dan lain sebagainya.
Namun sayangnya, fasilitas umum guiding blok tersebut kerap kali dijumpai dalam kondisi belum terpasang secara sempurna. Misalnya, lintasan guiding blok terhalang oleh tiang listrik, pohon, tembok, kursi pedestrian, hingga rumpang karena adanya lubang di trotoar
(N.Son/***)