CILACAP - Lapas Pasir Putih Nusakambangan mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Hal ini berdasarkan surat edaran nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022. Sementara kegiatan dilaksanakan secara virtual di ruang telecoference Lapas Pasir Putih, Jum'at (01/07/2022).
Dalam rangka merespon perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19 yang menunjukan tren menurun, maka Direktur jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis untuk melakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan level 1 dan level 2 sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan “Pemasyarakatan Maju”.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar sebagaimana termuat dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 1995, merupakan implementasi bentuk layanan pemasyarakatan dalam rangkapemenuhan hak-hak Narapidana/Tahanan/Anak agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah-langkah penyesuaian seperti memerintahkan Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk menyelenggarakan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Baca juga:
Lapas Pasir Putih Work'it Indonesia Bangkit
|
(N.Son/***)