CILACAP, INFO_PAS - Kendaraan dinas memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung aktivitas kedinasan, oleh karena itu, penting untuk memahami aturan mengenai penggunaan serta perawatannya, Jumat (22/11/24).
Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk keperluan pribadi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin ASN. Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung tugas ASN dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila kendaraan dinas hilang atau rusak akibat digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pemakai kendaraan dinas tersebut wajib menggantinya.
Dengan demikian, kendaraan dinas tidak dapat digunakan sembarangan dan hanya boleh dipergunakan oleh ASN atau pejabat pemerintah yang berwenang.