Nusakabangan - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (06/04/2023).
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Pada kesempatan kali itu Faris, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama AR (44) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, AR bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan didalam lapas ia mengaku menjadi sales obat, dikarenakan ia tinggal di daerah temanggung ketika musim panen tembakau tiba ia menjadi pengepul tembakau. AR mengakui bahwa dirinya sempat kecanduan dengan narkoba, ia menjadi pengedar narkoba karena merasa kebutuhan sehari-harinya tercukupi, dan merasa aman karena memang profesinya sebagai sales obat. AR terus menjadi penjual Narkoba hingga akhirnya ia ditangkap polisi. Sebelum menjalai pembinaan di Lapas Besi Nusakambangan, AR sempat ditempatkan di Lapas Pekalongan lalu berbuat pelanggaran yg membuat dirinya harus dipindahkan di Pulau Nusakambangan.
Pada akhir kegiatan tersebut, Faris sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Besi ini sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|