CILACAP - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan surat perjanjian kerjasama dan surat pernyataan pada hari Kamis, (15/09/2022)
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Layanan Binadik Lapas Permisan dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Pelatihan ini merupakan bentuk kerjasama antara Lapas Permisan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Onne Mitra Sejati Cilacap. Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto yang berterimakasih secara langsung kepada LBH Onne Mitra Sejati Cilacap atas kerjasamanya.
Diharapkan dari kegiatan ini, WBP Lapas Permisan dapat memiliki kesadaran hukum yang lebih baik lagi dan dapat memahami bahwa beberapa tindakan memiliki konsekuensi hukum di negara ini. "Penting untuk memiliki kesadaran hukum serta memahami substansi dari surat perjanjian kerjasama dan surat pernyataan" ungkap Andriyas.
Pemateri dari kegiatan pelatihan ini adalah Titiek Nuryati dari LBH Onne Mitra Sejati Cilacap. Senada dengan Kasi Binadik, beliau menekankan pentingnya seseorang memahami substansi dari surat perjanjian kerjasama maupun surat pernyataan.
Titiek Nuryati menjelaskan bahwa surat perjanjian kerjasama merupakan surat yang berisikan kesepakatan tertulis antara dua belah pihak atau lebih yang dibuat secara sadar dan tidak ada unsur pemaksaan. Surat perjanjian ini tidak boleh dibuat sembarangan. Detail substansi harus benar benar diperhatikan, karena jika tidak, bisa jadi pihak yang melanggar perjanjian tersebut tidak mendapatkan konsekuensi. Demikian juga dengan surat pernyataan. Penting bagi WBP untuk memiliki pemahaman yang tepat mengenai surat perjanjian kerja dan surat pernyataan ini supaya kedepannya mereka tidak